Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan ke seluruh masyarakat termasuk kelompok disabilitas. Saat ini OJK telah dengan meluncurkan Program Satu Disabilitas Satu Rekening (Tuntas). Harapannya dengan membuka akses keuangan maka dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, saat ini jumlah disabilitas di Indonesia mencapai 20 juta orang atau kurang lebih 10 persen dari total penduduk di Indonesia. Sayangnya, dari jumlah tersebut baru 22 persen yang memiliki rekening.
Jadi masih ada 78 persen yang perlu dibantu untuk akses keuangan, jelas dia dalam acara edukasi keuangan yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Toba, Balige Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).
Friderica mengatakan, masyarakat penyandang disabilitas perlu dibekali dengan keterampilan literasi keuangan agar menjadi lebih mandiri secara finansial dan hidup sejahtera.
Oleh karena itu OJK mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk menyediakan ekosistem yang lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas,” kata dia.
Friderica menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk terus berupaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dan berpihak pada keberdayaan penyandang disabilitas untuk bisa memanfaatkan produk dan layanan keuangan.
Komitmen ini ditunjukkan dengan adanya POJK 22/ 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 54 ayat 3.
OJK mewajibkan PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis pelindungan konsumen yang ramah disabilitas serta mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas.
Selain itu, OJK mengeluarkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.