Jakarta – PT Pegadaian (Persero) telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa melakukan kegiatan usaha bulion. Pegadaian merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang mendapat izin menjalankan usaha bullion dari OJK.
Mengutip aturan OJK, Jumat (10/1/2025), kegiatan Usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan atau penitipanemas.
Baca Juga
-
BSI dan BRI Jadi Pionir Bank Emas, Erick Thohir: Ekosistem Sudah Dimulai
-
OJK Terbitkan Aturan Main Pembiayaan hingga Penitipan Emas, Simak di Sini!
Perlu diketahui, tak semua emas dapat ditransaksikan sebagai kegiatan usaha bulion. Emas yang dapat ditransaksikan dalam kegiatan usaha bulion adalah logam mulia berbentuk batangan atau lempengan serta tidak berupa mata uang, dengan kandungan Aurum (Au) paling rendah 99,9%.
Selain itu, emas yang ditransaksikan merupakan standar Emas dari Standar Nasional Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki tugas dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan dibidang standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau standar Emas yang berlaku sesuai dengan praktik internasional.
Dalam kegiatan pengelolaan Simpanan Emas, lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion seperti saat ini yang sudah mendapat izin yaitu Pegadaian dapat menggunakan emas yang disimpan oleh nasabah sebagai sumber untuk kegiatan penyaluran pembiayaan emas dan atau perdagangan emas.
Dalam aturan OJK juga disebut bahwa lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion wajib memenuhi batas minimum gramasi emas yang akan ditransaksikan pada kegiatan perdagangan emas paling sedikit 500 gram per transaksi.