Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru mengenai Sistem Informasi Debitur. Terdapat lima pihak baru yang wajib melapor dalam Sistem Informasi Debitur ini.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, OJK baru saja merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK) dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.
Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK ditambah lima, jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2024).
Kelima pihak yang wajib melapor tersebut yaitu:
- Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship;
- Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah;
- Perusahaan Penjaminan;
- Perusahaan Penjaminan Syariah; dan
- Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending) atau sering disebut pinjol.
Dalam aturan baru tersebut ditentukan bahwa batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak yang wajib menjadi Pelapor SLIK adalah:
- Bank Umum;
- Bank Perekonomian Rakyat;
- Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
- Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
- Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;
- Lembaga Pendanaan Efek;
- Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah
- LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.
Aman menjelaskan,dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.