Jakarta Kebijakan baru terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant BRI berlaku efektif mulai hari Kamis, 15 Agustus 2024. Rekening dormant adalah rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.
BRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah. Maksud peraturan ini adalah nasabah yang tidak melakukan transaksi termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.
Nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
Adapun list produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah sebagai berikut:
- Tabungan BRI Simpedes
- Tabungan BRI Simpedes BISA
- Tabungan BRI Simpedes Usaha
- Tabungan BRI BritAma Umum
- Tabungan BRI BritAma Bisnis
- Tabungan BRI BritAma Prioritas
- Tabungan BRI BritAma Mitra
- Tabungan BRI BritAma DHE
- Tabungan BRI Junio
Khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan di bawah ketentuan saldo minimum tertentu apabila tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening akan tertutup secara otomatis (closed by system).
“Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses bri.co.id,” kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi.
(*)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta www.wmhg.org 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mengenal Desa Angseri, Desa dengan Tata Kelola Terbaik dalam Program Desa BRILIaN 2023