Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyampaikan Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) dan Rencana Penggunaan Cadangan Tujuan Bank Indonesia (RPCT) Tahun 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI)pada Jumat, 1 Agustus 2024.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, penyampaian Rencana ATBI dan RPCT dilakukan sebagai pemenuhan amanat Pasal 60 dan penjelasan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Rencana ATBI merupakan rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran Bank Indonesia dalam periode 1 tahun untuk melaksanakan Bauran Kebijakan Bank Indonesia yang mencakup kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, serta melaksanakan pengelolaan kelembagaan Bank Indonesia,” kata Erwin dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (18/8/2024).
Erwin menjelaskan Rencana ATBI terdiri dari, pertama Evaluasi Pelaksanaan ATBI Operasional Tahun 2024 dan Rencana ATBI Operasional Tahun 2025 guna memperoleh persetujuan.
Kemudian, evaluasi Pelaksanaan ATBI Kebijakan Tahun 2024 dan Rencana ATBI Kebijakan Tahun 2025 sebagai laporan khusus. Sementara RPCT Tahun 2025 mencakup biaya penggantian dan/atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, pengembangan sumber daya manusia dan organisasi.
Selain itu ada peningkatan kualitas teknologi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta penyertaan modal, guna memperoleh persetujuan.
“Penyusunan Rencana ATBI dan RPCT Tahun 2025 mengangkat semangat koordinasi, akuntabilitas, dan transparansi sesuai komitmen Bank Indonesia untuk memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, ujar dia.
Adapun, dalam implementasinya, Erwin mengatakan pengelolaan anggaran dan penggunaan cadangan tujuan Bank Indonesia senantiasa dilakukan dalam koridor tata kelola yang baik sesuai amanat undang-undang.