Jakarta Bank Indonesia (BI) memastikan tidak akan menyelenggarakan kegiatan operasional pada 27 November 2024, bertepatan dengan hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.
Kebijakan ini diambil merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024, yang menetapkan hari tersebut sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam keterangannya, BI menjelaskan bahwa seluruh layanan operasional pada hari itu akan dihentikan sementara. Layanan yang tidak beroperasi mencakup:
- Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
- Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)
- Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
- Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
- Layanan Operasional Kas
- Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
- Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, penghentian sementara ini merupakan langkah BI untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia.
“Kebijakan ini sesuai dengan penetapan hari libur nasional yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara,” ujarnya dalam rilis resmi yang diterbitkan pada Senin (25/11/2024).
Industri Keuangan Tergantung Kebijakan Institusi Masing-Masing
Meskipun operasional BI dihentikan sementara, pelaksanaan kegiatan di industri sektor keuangan akan bergantung pada kebijakan masing-masing institusi. Hal ini termasuk operasional perbankan komersial, kantor cabang bank, dan layanan transaksi keuangan lainnya.
Namun demikian, bank dan lembaga keuangan umumnya mengikuti jadwal operasional yang dirilis oleh BI sebagai regulator utama. Dengan demikian, masyarakat disarankan untuk mempersiapkan kebutuhan transaksi keuangan mereka sebelum tanggal tersebut.