Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meracik aturan baru yang menjadi dasar lembaga keuangan menyalurkan pembiayaan atau kredit ke nasabah atau calon nasabah. Dalam aturan ini nantinya akan memasukkan innovative credit scoring (ICS).
ICS ini akan memakai Big Data dan Machine Learning untuk menganalisis kemampuan membayar calon debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menjelaskan, ICS akan menjadi alternatif dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dalam ICS akan memasukkan indikator dari riwayat di sosial media hingga kepatuhan dalam membayarkan tagihan listrik.
Bisa dari perilaku kita di sosial media. Kemudian dari data telko kita, kemudian data penggunaan utilitas kita, gitu ya listrik dan sebagainya air, sewa-menyewa apartemen dan sebagainya, ujar Hasan dalam acara Bulan Fintech Nasional 2024 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Selain sosmed hingga tagihan listrik. Sistem innovative credit scoring (ICS) juga akan memasukkan unsur kepatuhan konsumen dalam membayar tagihan di e-commerce.
Bisa dari tadi tuh, kebiasaan kita di e-commerce, cara kita membeli barang dan membayar pelunasannya, tegas Hasan.
OJK menargetkan pembahasan peraturan terkait innovative credit scoring (ICS) selesai pada akhir 2024. Aturan ini akan menjadi payung hukum untuk mengatur perizinan serta kelembagaan institusi pemberi layanan pemeringkatan kredit alternatif.
Kita sih maunya sebulan dari sekarang paling lambat. Jadi per akhir tahun ini ya, tandasnya.