Jakarta – Pemerintah menetapkan semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026. Kewajiban ini tidak hanya untuk pengusaha kelas kakap saja tetapi juga untuk pengusaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebagai salah satu bentuk keberpihakan kepada UMKM, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pun ikut membantu para pengusaha UMKM memperoleh sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah.
Bentuk keberpihakan tersebut melalui program pembinaan serta dukungan penerbitan sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM.
Sejak 2023, BCA telah menggelar program pembinaan serta dukungan penerbitan sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM. Program ini terus berlanjut hingga tahun kemarin.
Untuk menutup program 2024, BCA menggelar acara Penyerahan 147 Sertifikat Halal kepada 147 UMKM asal Bali, Selasa (21/1/2025).
Dengan penyerahan sertifikat halal kepada 147 UMKM di Bali ini, BCA secara total telah memfasilitasi 1.986 sertifikat halal gratis di penjuru Indonesia.
Dalam waktu dekat, bakal ada 14 sertifikat halal bagi UMKM di beberapa daerah yang sedang dalam proses penerbitan, dan diestimasikan terbit dalam waktu dekat. Dengan begitu, akan ada 2.000 sertifikat halal yang diterbitkan sebagai hasil dari fasilitasi BCA.
Direktur BCA John Kosasih mengatakan, sertifikat halal telah menjadi kebutuhan penting bagi pelaku UMKM di Indonesia, mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.
Terlebih, ada peraturan pemerintah yang mewajibkan segala produk makanan dan minuman, serta jasa yang terkait dengannya, memiliki sertifikat halal pada Oktober 2026, kata dia.