Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu), Febrio Kacaribu, buka suara mengenai dampak penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang meningkat menjadi 12% terhadap transaksi jual beli yang menggunakan sistem pembayaran QRIS.
Dalam pernyatannya, Febrio menegaskan beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat terkait hal tersebut. Pertama, tidak ada beban PPN tambahan untuk konsumen.
QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi, kata Febrio, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Kedua, beban PPN sepenuhnya ditanggung merchant atau penjual yang menggunakan QRIS. Namun, sejak diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022, beban PPN atas transaksi melalui QRIS sepenuhnya ditanggung oleh merchant (penjual), bukan oleh customer.
Ketiga, PPN tidak meningkatkan beban konsumen. Walaupun tarif PPN naik dari 11% menjadi 12%, kenaikan tersebut tidak berdampak pada pembeli yang bertransaksi menggunakan QRIS. Oleh karena itu, Febrio menekankan agar masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya penambahan biaya akibat perubahan tarif PPN.
Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS, pungkasnya.