Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) yang merupakan otorits moneter Singapura sepakat memperpanjang perjanjian kerja sama keuangan bilateral untuk jangka waktu tiga tahun ke depan hingga 1 November 2027.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, perpanjangan masa berlaku selama tiga tahun ke depan merupakan penguatan dari praktek sebelumnya dimana perpanjangan hanya dilakukan untuk periode satu tahun dan merefleksikan sinergi dan kolaborasi kedua otoritas dalam menjaga stabilitas moneter dan keuangan kedua negara di tengah ketidakpastian global.
Kesepakatan tersebut terdiri atas dua perjanjian kerja sama keuangan bilateral, kata Ramdan, Senin (4/11/2024).
Adapun dua perjanjian itu diantaranya, pertama, Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) yang memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau Rp 100 triliun.
Local Currency Bilateral Swap Agreement (LCBSA) merupakan bentuk kerjasama keuangan bilateral yang lazim dilakukan oleh bank sentral. LCBSA antara BI dan MAS adalah perjanjian bilateral pertukaran mata uang dalam bentuk penukaran Rupiah dengan Dolar Singapura untuk kemudian dipertukarkan kembali pada saat jatuh tempo yang disepakati.
Kedua, Bilateral Repo Agreement (BRA) yang memungkinkan dilakukannya transaksi repo antara kedua bank sentral untuk mendapatkan likuiditas senilai USD 3 miliar (atau mata uang Yen/Euro dengan nilai setara) dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh Amerika Serikat, Jepang, atau Jerman yang dimiliki kedua bank sentral.