Jakarta – Bank Indonesia (BI), bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan lembaga baru yakni Central Counterparty (CCP) pada Senin, 30 September 2024.Â
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan, CCP untuk menaikkan transaksi Domestic Non Delivery Forward (DNDF) dari saat ini USD 100 juta per hari, menjadi USD 1 miliar per hari hingga 2030 atau naik 900%. Sebagai catatan, transaksi DNDF merupakan transaksi derivatif valuta asing terhadap Rupiah berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
Kita harus malu diri sendiri karena DNDF sekarang per day baru USD 100 juta per hari, yuk dalam lima tahun kita tingkatkan menjadi USD 1 miliar per hari, ungkap Perry, dalam Peluncuran Central Counterparty (CCP) yang disiarkan secara daring pada Senin (30/9/2024).
Adapun, transaksi repurchase agreement atau repo juga akan ditingkatkan setelah hadirnya CCP, dari saat ini berkisar Rp.14 triliun menjadi Rp.30 triliun dalam lima tahun mendatang atau naik 114,28%.
Untuk repo dari Rp14 triliun menjadi Rp 30 triliun per hari di 2030, beber Perry.
Perry juga mencatat, kenaikan transaksi DNDF dan Repo akan terjadi karena berbagai risiko transaksi dengan CCP akan lebih kecil dibandingkan skema over the counter yang dilakukan industri keuangan selama ini, sehingga akan mendongkrak aktivitas transaksinya.
Karena tersentralisasi dengan close out netting, maka risiko antar partynya bisa kita minimalkan. Ini menjadi credit risknya yang sangat tinggi, katanya.
CCP adalah lembaga yang berperan dalam menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya. CCP ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta amanat Financial Stability Board G20 kepada para anggotanya.
8 bank yang menjadi peserta dan penyetor modal awal CCP yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata dalam CCP ini. Pada Agustus 2024, mereka menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).