Jakarta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menegaskan komitmennya untuk melindungi data pribadi nasabah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.
Langkah ini menunjukkan dedikasi BTN dalam memastikan keamanan data nasabah di era digital yang semakin berkembang.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menekankan pentingnya pengelolaan data pribadi yang aman untuk menjaga kepercayaan nasabah dan menghindari risiko hukum.
“BTN selalu waspada dalam memproses dan melindungi data pribadi nasabah di setiap kegiatan operasional. Keamanan ini adalah prioritas untuk mencegah risiko serangan siber serta menjaga reputasi perseroan,” ujar Nixon dalam acara kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Sebagai bagian dari upaya penerapan UU PDP, BTN telah melakukan langkah-langkah strategis, antara lain:
- Pembentukan Unit Kerja Khusus: Pada tahun 2022, BTN membentuk unit khusus untuk IT Security, Risk Management & Compliance, serta pengelolaan Data Privacy guna memperkuat keamanan data pribadi.
- Edukasi Internal: Melakukan sosialisasi mengenai perlindungan data pribadi kepada seluruh pegawai BTN melalui platform pembelajaran digital perusahaan.
Kerja Sama dengan JAMDATUN
BTN juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dan Sharing Session dengan JAMDATUN untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pejabat BTN.
Nixon menyebutkan bahwa acara ini berguna untuk meningkatkan kesadaran hukum, memperdalam pemahaman tentang perilaku hukum yang harus diikuti, dan memastikan bahwa BTN dan afiliasinya selalu mematuhi peraturan UU PDP.