Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan potensi nilai tambah yang dimiliki Indonesia dari menjalankan usaha bank emas atau bullion bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyoroti keunggulan Indonesia sebagai salah satu negara dengan penghasil emas dan kepemilikan cadangan emas yang cukup tinggi di dunia.
Baca Juga
-
BSI dan BRI Jadi Pionir Bank Emas, Erick Thohir: Ekosistem Sudah Dimulai
-
Indonesia Punya Bank Emas mulai 2025
-
Pegadaian Ajukan Izin Jadi Bank Emas
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, usaha bullion bank dapat memaksimalkan added value dari sumber daya emas yang ada di Indonesia (emas hasil tambang maupun stok emas yang dimiliki masyarakat), kata Dian, tanpa menyebut secara spesifik penelitian yang dimaksud.
Dian lebih lanjut memaparkan, pengembangan usaha bullion akan memberikan keuntungan bagi tiga pihak yaitu pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Usaha bulion dapat berpotensi meningkatkan konsumsi emas ritel yang akan memacu peningkatan industri emas dan keseluruhan bisnis dalam ekosistem emas yang mewadahi dengan tambahan value added (VA) hingga sebesar 30-50 triliun rupiah, paparnya, dalam Konferensi Pers RDKB November 2024, dikutip Selasa (24/12/2024).
Sudah Terbitkan UU
Dian juga menjabarkan regulasi terkait bullion bank melalui penerbitan POJK Bullion sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Dengan adanya kegiatan usaha bulion diharapkan dapat meningkatkan peranan perbankan dalam berkontribusi pada pengembangan sektor industri pengolahan emas dan turunannya, tambahnya.
Usaha bullion merupakan bisnis yang memiliki potensi besar untuk mengintegrasikan ekosistem emas baik dari hulu hingga hilir dalam memenuhi berbagai kebutuhan berbasis emas, mulai dari simpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan emas. Selain itu kegiatan bulion tentunya juga akan meningkatkan pendalaman pasar keuangan di Indonesia dengan semakin meningkatkan variasi produk yang ditawarkan sebagai sarana investasi, serta distribusi yang optimal terhadap kebutuhan emas baik oleh pengusaha emas maupun masyarakat, imbuhnya.