Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027. Dalam peta jalan tersebut akan mengatur sejumlah ketentuan terkait tata kelola Bank Perekonomian Rakyat (BPR) maupun Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu poin yang diatur dalam peta jalan tersebut adalah melarang pemimpin daerah untuk menguasai BPR maupun BPRS.
Baca Juga
-
Sumber Pertumbuhan Ekonomi Global Berubah, Bos OJK Soroti Peran Penting BPD
-
Tak Ingin Pengembangan BPD Terhambat, Bos OJK Luncurkan Peta Jalan Terbaru
Dengan ini, pengelolaan BPR maupun BPRS akan diserahkan ke pemerintah provinsi melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD).
BPR harus single present policy. Artinya tidak boleh lagi nanti di kabupaten, contohnya itu dimiliki oleh berbagai bupati, tapi ini akan dikonsentrasikan di bawah pemerintah provinsi dan tentu ada juga keperluan sahamnya kabupaten, tetapi di bawah pengendalian BPD, kata Dian, Senin, (14/10/2024).
Aturan baru tersebut untuk mempercepat pengambilan solusi jika BPR maupun BPRS mengalami masalah keuangan dikemudian hari. Mengingat, saat ini proses pengambilan di pemerintah daerah tergolong lambat.
Seperti tadi dikatakan, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat kalau mau menginject (suntikan) modal itu membutuhkan waktu yang sangat lama proses politiknya, sementara kalau BPR sebagai bank gitu saja memerlukan kebijakan yang sangat cepat, ucapnya.
Dia memproyeksikan, terdapat 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang akan dicabut izinnya oleh OJK hingga akhir tahun 2024.Â