Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dukungan penuh implementasi kebijakan baru menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam aturan ini, eksportir sektor SDA sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan wajib menempatkan DHE SDA 100% selama sekurang-kurangnya satu tahun dalam sistem keuangan Indonesia (retensi).
Direktur Enterprise Banking & Financial Institution Danamon, Thomas Sudarma mengatakan, sebagai pelaku industri jasa keuangan, Danamon menyadari pentingnya regulasi terkait penempatan DHE SDA ini dalam rangka mendorong kemajuan perekonomian Indonesia.
Danamon menyediakan berbagai produk dan layanan unggulan yang mendukung eksportir untuk menyimpan dan mengelola dana DHE SDA secara optimal dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami berharap, nasabah korporasi kami, khususnya para eksportir dalam sektor SDA, dapat memanfaatkan solusi finansial Danamon yang holistik dan sesuai dengan kebutuhan mereka, jelas dia dalam sosialisasi aturan DHE SDA diktuip dari keterangan tertulis, Rabu (19/3/2025).
Partisipasi Danamon dalam acara sosialisasi ini merupakan bentuk dukungan Danamon dalam wujud edukasi pentingnya pengelolaan dana DHE SDA dengan optimal bagi nasabah, serta untuk memperkenalkan berbagai mekanisme dan ketentuan yang berlaku untuk pengelolaan dana DHE SDA tersebut.
Dalam acara tersebut, Margaret Tjahjono, Head of Transaction Banking Sales Danamon; dan Meidawati Tan, Head of Treasury EBFI Sales Danamon, memaparkan sejumlah solusi finansial Danamon bagi nasabah terkait dengan implementasi kebijakan tersebut.