Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat kolaborasi dengan otoritas pengawas keuangan dari berbagai negara untuk mendukung program literasi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Sebagai bagian dari upaya ini, OJK mengadakan pertemuan dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan dan The Investor & Financial Education Council (IFEC) Hong Kong di Kantor OJK Provinsi Bali pada 4-5 November 2024.
Dalam pertemuan dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan perlunya kolaborasi otoritas antarnegara dalam memberantas kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan.
“Dalam dunia yang saling terhubung saat ini, upaya pemberantasan penipuan di sektor jasa keuangan tidak dapat dilakukan oleh satu organisasi saja, pemberantasan penipuan keuangan merupakan pekerjaan bersama lintas organisasi,” kata Friderica.
Lebih lanjut, Friderica menyampaikan bahwa kolaborasi dengan sejumlah negara, termasuk dengan FSS Korea Selatan menjadi sangat penting untuk menghasilkan rekomendasi-rekomendasi kebijakan serta pemahaman tentang praktik terbaik dalam upaya pemberantasan tindak penipuan di sektor keuangan.