Jakarta – Harga emas naik pada hari Selasa (4/3/3035) didorong oleh melemahnya dolar Amerika Serikat (AS) dan meningkatnya permintaan aset safe haven. Harga emas dunia pada Selasa di pasar spot naik 0,7% menjadi USD 2.914 per ons. Sedangkan harga emas batangan telah naik lebih dari 11% sepanjang tahun ini dan mencapai rekor tertinggi USD 2.956,15 pada tanggal 24 Februari.
Tak berbeda jauh, harga emas Antam juga telah menyentuh rekor tertinggi beberapa kali pada tahun ini. Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu (5/3/3035) dibanderol Rp1.709.000, naik Rp 5.000 dari hari sebelumnya. Kenaikan harga emas Antam ini menorehkan rekor baru, melampaui catatan sebelumnya di level Rp1.708.000 per gram yang terjadi pada 20 Februari 2025.
BACA JUGA: Harga Emas Loyo Terseret Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS
BACA JUGA: Bank Emas Bisa Bikin Likuiditas Bank Melimpah
BACA JUGA: Harga Emas Dunia Naik Terus, Kini Dekati USD 3.000 per Ons
Baca Juga
-
Harga Emas Sentuh USD 2.915, Kenali Arti Karat di Emas Perhiasan
-
Harga Emas Dunia Turun Tipis ke USD 2.900, Investor Masih Buru Aset Safe Haven
-
Harga Emas Antam Turun Rp 19.000 dalam 2 Hari, Saatnya Borong?
Menelisik lebih dalam soal emas, tahukah kamu jika Indonesia berada pada posisi ke-8 Negara Penghasil Emas Terbesar di dunia?
Dikutip dari laman agincourtresources, Jumat (7/3/2025), Indonesia memang kaya akan mineral, salah satunya emas. Penambangan emas di Indonesia bahkan telah dimulai sejak lebih dari seribu tahun lalu saat kedatangan imigran dari Tiongkok.
Di zaman modern, industri pertambangan emas Indonesia mulai berkembang di masa kolonialisme Belanda. Pada 1850, Pemerintah Hindia Belanda mendirikan kantor penyelidikan geologi, manajemen, pengelolaan dan pencarian bahan galian tambang, yaitu Dienst van hen Mijnwezen di Weltevreden, Batavia.
Melalui lembaga inilah, wilayah penyelidikan geologi dan bahan galian tambang akhirnya meluas hingga seluruh pelosok Nusantara. Kemudian, di bulan Oktober 1950, dikeluarkanlah peraturan Pemerintah Kolonial No. 45, yang mengatur tentang larangan memberikan izin penggalian tanah yang mengandung bahan tambang, emas maupun mineral lainnya, kepada pihak selain orang Belanda.