Jakarta – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan berhasil menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp 27,1 miliar hingga 20 Desember 2024. IASC didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Dikutip dari keterangan tertulis, OJK, Senin (23/12/2024), IASC telah menerima 11.448 aduan dan memblokir 5.987 rekening. Selain itu, lembaga ini juga berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 27,1 miliar.
OJK bersama Otoritas, Kementerian, dan Lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan, tulis keterangan tersebut.
Beragam modus penipuan yang diadukan meliputi hipnotis-talk, pemberian kode OTP dan password oleh nasabah, hingga penawaran bonus palsu. Bahkan, ada kasus love scamming di mana pelaku berpura-pura menjadi pasangan romantis.
IASC diharapkan bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dari ancaman penipuan daring.
IASC merupakan inisiatif dari OJK dan berbagai otoritas serta lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Upaya ini merupakan hasil kolaborasi dari 16 kementerian dan lembaga di bawah Satgas Pasti.
Apabila masyarakat mengalami penipuan keuangan laporkan ke IASC Iasc.ojk.go.id. Info lebih lanjut hubungi Kontak OJK 157 @kontak157, tutup OJK.