Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut Indonesia ketinggalan oleh negara lain yang sudah menerapkan asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability /TPL) untuk kendaraan bermotor.
Menurutnya, kebijakan semacam ini sudah lebih dahulu diterapkan di berbagai negara, sementara Indonesia masih belum memiliki regulasi yang jelas mengenai hal tersebut.
Indonesia tertinggal dari negara-negara lain, ada orang tabrakan di jalan, ribut siapa yang gantiin, siapa yang gantiin, kata Ogi saat ditemui di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Ia menjelaskan, salah satu masalah yang sering muncul di jalan raya adalah ketika terjadi kecelakaan. Banyak pengemudi yang bingung mengenai siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan tersebut.
Dalam sistem asuransi TPL, pengemudi diwajibkan memiliki asuransi yang dapat menanggung kerugian yang dialami pihak ketiga, seperti korban kecelakaan atau kerusakan properti.
Di Indonesia, masalah ini seringkali menjadi sumber perselisihan dan ketidakpastian, karena tidak ada kejelasan tentang siapa yang harus mengganti kerugian.
Nah, itu perlu mendapatkan perhatian dan formulasinya kita tunggu aja PP yang ngatur, ujarnya.
Untuk itu, Ogi berharap agar Pemerintah segera merumuskan kebijakan yang jelas dan mengatur hal ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang asuransi wajib TPL.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan meningkatkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, dengan adanya regulasi yang mengatur asuransi wajib ini, Ogi berharap masyarakat Indonesia dapat lebih terlindungi dan tidak terjebak dalam persoalan tanggung jawab hukum yang membingungkan pasca-kecelakaan.