Jakarta Direktur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia R. Triwahyono, mengatakan meskipun ada penambahan instrumen baru dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), namun manfaat utama dari kebijakan ini tetap sama dengan ketentuan sebelumnya.
Yakni eksportir masih dapat melakukan transaksi spot dengan bank, yang mengacu pada transaksi valas yang dimiliki oleh Bank Indonesia. Selain itu, agunan kredit rupiah dari bank dan akurasi LPEI juga akan terus digunakan dalam skema penempatan DHE SDA yang baru.
Kalau kemanfaatannya masih relatif sama dengan sebelumnya, ada transaksi Spot, eksportir ke dengan bank, underlying transaksi Spot yang dimiliki bank Indonesia, dan agunan kredit rupiah dari bank, dan akurasi LPEI, kata Triwahyono dalam Taklimat Media, di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Triwahyono menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengatur tentang berbagai opsi penempatan untuk dana hasil ekspor SDA, baik yang berasal dari sektor migas maupun non-migas. Semua dana hasil ekspor SDA harus masuk 100% ke Rekening Khusus DHE SDA (Reksus DHE SDA).
Setelah itu, dana tersebut memiliki beberapa pilihan penempatan, antara lain, dana dapat tetap disimpan dalam Reksus DHE SDA yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI) atau lembaga yang ditunjuk, seperti LPEI. Kemudian, eksportir juga bisa menempatkan dana tersebut dalam bentuk deposito yang disediakan oleh perbankan domestik. Selain itu, dana hasil ekspor juga dapat digunakan untuk mendukung promosi valuta asing yang dilaksanakan oleh BI.
Selain itu, ada instrumen yang lebih baru yang diperkenalkan dalam peraturan ini, yaitu penempatan dalam Sekuritas Valas Bank Indonesia dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) yang masing-masing bisa berbentuk konvensional maupun syariah.
Kedua instrumen ini memberikan fleksibilitas lebih dalam menempatkan DHE SDA dalam pasar sekunder dan bisa dijadikan bukti bahwa dana tersebut telah diproses sesuai dengan ketentuan DHE SDA.
SVBI dan SUVBI, jadi mirip dengan SVBI sebenarnya, cuma dalam US dollar, SUVBI dalam US dollar, dan syariah, kalau SVBI konvensional, ini bisa dijadikan instrumen untuk penempatan DHE SDA, ujarnya.
Secara keseluruhan, PP Nomor 8 Tahun 2025 bertujuan untuk memperkuat pengelolaan DHE SDA dengan menyediakan lebih banyak opsi penempatan dan memfasilitasi aliran valuta asing yang lebih besar ke pasar domestik.
Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan likuiditas valas, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dalam jangka panjang.