Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin PT Bank Muamalat Indonesia Tbk untuk menjadi bank kustodian. Keputusan Bank Muamalat menjadi bank kustodian tertuang pada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/PM.02/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan, pasar modal Indonesia menyimpan potensi yang sangat besar. Oleh sebab itu, Bank Muamalat memiliki peran untuk mendukung dan memberikan kontribusi bagi perkembangan industri pasar modal, khususnya efek syariah. Apalagi, peluangnya terbuka lebar untuk dapat bersaing dengan efek konvensional.
Baca Juga
-
Banyak Fresh Graduate Ingin Kerja di Bank Muamalat, Ini Buktinya
-
Ambisius, Bank Muamalat Targetkan KPR Hijrah Baitullah Tumbuh 5 Kali Lipat
-
Jurus Bank Muamalat Genjot Dana Murah
“Hadirnya Bank Muamalat sebagai bank kustodian syariah memberikan pilihan alternatif bagi nasabah yang ingin bertransaksi di pasar modal. Dengan pengalaman, kualitas produk, serta layanan yang dimiliki Bank Muamalat, kami berharap dapat membantu mengembangkan efek syariah di dalam negeri,” kata Karno dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Dengan disahkan sebagai bank kustodian, Bank Muamalat kini siap melayani transaksi investor pasar modal yang berkaitan dengan efek syariah seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah. Selain itu, pionir bank syariah di Tanah Air ini juga akan menjalankan pencatatan, penyelesaian, dan penyimpanan efek syariah, administrasi fund, pelaporan serta layanan lainnya sesuai kebutuhan investor.
“Dalam waktu dekat, kami juga siap menjalin kerja sama dengan perusahaan manajer investasi untuk pengelolaan reksa dana dan dana investasi lainnya. Tak lupa, kami akan meningkatkan dan mengoptimalkan layanan wealth manangement Bank Muamalat untuk menarik minat para nasabah,” pungkas Karno.