Jakarta Bank Indonesia (BI) telah menetapkan jadwal operasional khusus menjelang akhir tahun 2024. Kebijakan Bank Indonesia ini mengikuti pedoman Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Langkah tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran transaksi perbankan, penerimaan, dan pengeluaran negara, serta memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Berikut jadwal operasional Bank Indonesia selama Natal hingga akhir tahun 2024, dikutip dari pengumuman Bank Indonesia, Rabu (18/12/2024):
1. Sistem Pembayaran dan Kliring
Operasional BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI akan mengalami penyesuaian pada 19–31 Desember 2024. Puncaknya, pada 31 Desember 2024, jam operasional diperpanjang hingga pukul 23.55 untuk transaksi BI-RTGS dan hingga pukul 22.45 untuk layanan SKNBI. Operasional akan kembali normal mulai 2 Januari 2025.
2. Layanan Kas
Seluruh layanan kas, termasuk penukaran uang rusak, layanan kas keliling, dan penyetoran untuk perbankan, akan dihentikan mulai 25 hingga 31 Desember 2024. Layanan ini akan kembali aktif pada 2 Januari 2025.
3. Operasi Moneter dan Valas
Transaksi Operasi Moneter Rupiah, seperti Term Repo Konvensional dan Reverse Repo Surat Berharga Negara (RR SBN), serta transaksi Operasi Moneter Valas, akan berjalan sesuai jadwal yang diumumkan. Penyesuaian akan diberlakukan secara khusus untuk mendukung kebutuhan likuiditas akhir tahun.
4. Publikasi JIBOR dan IndONIA
Jadwal publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), serta kurs referensi seperti JISDOR tetap berjalan tanpa perubahan.
Bank Indonesia mengingatkan bahwa operasional di industri sektor keuangan akan menjadi kewenangan masing-masing institusi. Penyesuaian jadwal ini diharapkan dapat mendukung kelancaran transaksi ekonomi menjelang tutup tahun anggaran 2024.