Jakarta – Bank Indonesia (BI) secara resmi telah memutuskan untuk mencabut dan menarik beberapa jenis uang Rupiah tertentu dari sirkulasi. Bagi warga yang masih memiliki pecahan uang tersebut, BI memberikan kesempatan untuk melakukan penukaran sebelum tanggal yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan informasi yang dikutip dari situs resmi BI pada Senin (7/4/2025), terdapat empat jenis pecahan uang yang telah dicabut oleh BI.
Meskipun pencabutan ini telah diumumkan sejak 1992, masyarakat tetap diberikan waktu yang cukup panjang hingga 30 April 2025 untuk menukarkan uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).
Daftar Uang Rupiah yang Ditarik dan Batas Waktu Penukarannya:
1. Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
* Ditarik sejak: 1 Mei 1992
* Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
2. Pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1980
* Ditarik sejak: 1 Mei 1992
* Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
3. Pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1980
* Ditarik sejak: 1 Mei 1992
* Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
4. Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1982
* Ditarik sejak: 1 Mei 1992
* Batas penukaran: 30 April 2025 di KPBI
Di samping itu, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang dalam keadaan rusak, lusuh, atau cacat, BI telah menetapkan ketentuan khusus yang sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Ketentuan Penukaran Uang Rusak:
* Apabila fisik uang Rupiah logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan tanda-tanda keasliannya masih dapat dikenali, maka akan diganti dengan nilai nominal yang setara.
* Namun, jika ukuran uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan ada penggantian yang diberikan.
Masyarakat yang masih menyimpan pecahan uang yang telah dicabut tersebut diharapkan untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang telah ditetapkan berakhir.