Jakarta – Perusahaan pinjaman daring (pindar) hanya bisa mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi peminjam (borrower). Jika ada pinjaman daring yang mengakses lebih dari itu artinya ilegal. Hal tersebut diungkap oleh Ketua Klaster Pendanaan Syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Chairul Aslam.
“Jadi, pindar hanya (tiga hal) itu saja yang boleh minta akses dari setiap pengguna siapapun itu,” ucapnya dikutip dari Antara, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga
-
Alasan OJK Tak Naikkan Batas Usia Pindar Jadi 21 Tahun
-
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar per 2025, Biar Apa?
-
Asosiasi Fintech Ganti Istilah Pinjol Jadi Pindar, Apa Itu?
Apabila ada aplikasi apapun yang menganggap sebagai bagian dari pindar, tetapi meminta akses di luar ketiga hal tersebut, maka itu dapat dipastikan pinjaman online (pinjol) bodong atau ilegal.
Biasanya, pinjol ilegal meminta akses galeri hingga kontak handphone calon peminjam. Padahal, permintaan akses tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Teman-teman juga harus apa harus smart dan waspada bahwa akses yang kita berikan pada setiap aplikasi, khususnya pinjol-pinjol ilegal ini, itu sangat berbahaya, bisa dimanfaatkan juga untuk kepentingan-kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan yang kita butuhkan,” ungkap Aslam.
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan bahwa pindar itu diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga serta biaya diatur regulasi dan transparan, proses penagihan kepada peminjam memiliki standar etika yang mengikat kepada sumber daya manusia terkait, akses data terbatas (mikrofon, kamera, dan lokasi), serta memiliki perlindungan hukum dengan dapat melakukan pengaduan ke OJK maupun AFPI.
“(Sekali lagi), pinjaman daring itu bukan pinjol. Kami sangat well regulated, kami sangat diatur dengan sangat ketat oleh regulator (OJK), sehingga kami pindar ini adalah perusahaan yang dikelola secara serius dengan modal yang cukup (sesuai aturan),” kata dia.