Jakarta – Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) atau BTN yang berlangsung pada Rabu 22 Maret 2025 menyetujui perubahan susunan pengurus. Dalam RUPST BTN diputuskan Suryo Utomo menduduki posisi komisaris utama.
Seperti diketahui, Suryo Utomo merupakan Direktur jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menduduki posisi tersebut sejak 2019.
Dikutip dari Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/3/2025), total harta Suryo Utomo mencapai Rp 22,816 miliar. Ia juga memiliki utang Rp 1,74 miliar.
Sebagian besar harta Suryo dalam bentuk rumah dan bangunan. Total aset tersebut mencapai Rp 15 miliar. Rumah dan tanahnya tersebar di Bekasi dan Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk aset alat transportasi dan mesin hampir Rp 1 miliar berupa mobil dan motor seperti motor Harley Davidson dan Kawasaki hingga mobil Jeep Willys dan Cherokee.
Untuk harta lainnya adalah kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp 7 miliar.
Profil Suryo Utomo
Lahir di Semarang pada 26 Maret 1969, Suryo Utomo menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro. Gelarnya diraih pada 1992. Ia kemudian melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat (AS) dan mendapatkan gelarnya pada tahun 1998.
Mengawali karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak. Pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada tahun 1998, sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002.
Tahun 2002 dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri, 2006 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.
28 Maret 2009 dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengan I, tahun 2010 menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I, 31 Maret 2015 menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, dan pada 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Oktober 2019 dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak.