Jakarta – BUMN Holding Asuransi, Penjaminan, dan Investasim Indonesia Financial Group (IFG) berkomitmen menerapkan program Kepatuhan Persaingan Usaha. Hal ini sudah mendapat pengakuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Atas usaha tersebut, IFG menerima sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU setelah IFG sebagai konglomerasi keuangan memenuhi rangkaian proses Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Baca Juga
-
Alasan Bank Mandiri Lepas 60% Saham Mandiri Inhealth
-
Budi Tua Arifin Tampubolon Ditunjuk Jadi Direktur Utama IFG Life
Sertifikasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha itu diberikan oleh Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto kepada Wakil Direktur Utama IFG, Haru Koesmahargyo didampingi oleh Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU, M. Zulfirmansyah, dan Kepala Divisi Manajemen Risiko IFG Sariniatun di Jakarta.
Wakil Direktur Utama IFG, Haru Koesmahargyo, menyatakan bahwa sertifikasi ini adalah wujud komitmen nyata IFG dalam memperkuat tata kelola proses bisnis dan operasional perusahaan serta mendukung persaingan usaha yang sehat.
Sertifikasi ini sejalan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2024).
Dengan momentum tersebut, pihaknya juga berkomitmen untuk menyusun Program Kepatuhan Persaingan Usaha sesuai dengan Peraturan KPPU 1/2022 yang memberikan landasan yang jelas terkait praktik bisnis dan operasional di IFG dan Anggota Holding dengan berbasis persaingan usaha yang sehat.
Sertifikat ini adalah komitmen nyata dan upaya IFG dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan turut berkontribusi dalam penyehatan iklim persaingan usaha di Indonesia. Selama rangkaian proses Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini KPPU juga telah berperan banyak serta memberikan pembekalan kepada Insan IFG perihal Persaingan Usaha ujar Haru, pada saat menerima sertifikat.