Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akanmencabut izin 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) hingga akhir 2024. Langkah ini sebagai salah satu cara penguatan industri perbankan nasional.
Saat ini, beberapa kita harus terpaksa menutup BPR di berbagai daerah dan sudah sekitar 20 sekarang tutup, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di acara Peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Tahun 2024-2027 di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin, (14/10/2024).
Rencana penutupan 20 BPR ini karena sebagian besar tidak mampu meningkatkan kualitas modal baik oleh pemegang saham maupun pengurus BPR. Di sisi lain, suntikan yang diberikan pemerintah daerah terkait relatif lebih lambat.
Seperti tadi dikatakan, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat kalau mau menginject (suntikan) modal itu membutuhkan waktu yang sangat lama proses politiknya, sementara kalau BPR sebagai bank gitu saja memerlukan kebijakan yang sangat cepat, jelasnya.
Roadmap baru OJK ini akan mengkoordinasikan BPR di bawah BPD langsung. Dengan ini, kepemilikan saham BPR dilarang oleh berbagai kepala pemerintah daerah.
BPR itu harus single present policy. Jadi, tidak boleh lagi nanti di kabupaten misalnya contohnya itu dimiliki oleh berbagai bupati, tapi ini akan dikonsentrasikan di bawah pemerintah provinsi dan tentu ada juga keperluan sahamnya kabupaten, tetapi di bawah pengendalian BPD, tegas dia.
Saat ini, OJK terus melakukan tindakan pengawasan terutama memastikan rencana tindak penyehatan dilakukan oleh beberapa BPR/S dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.Â
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR/S terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR/S sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan LPS untuk menangani BPR/S tersebut dengan langkah terakhir melakukan cabut izin usaha terhadap BPR/S tersebut.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com