Jakarta Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025 mendatang memang memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak kekhawatiran yang timbul karena kenaikan ini memicu dampak yang membebani masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah.
Adanya kontraksi ekonomi yang bisa terjadi seiring dengan diberlakukannya kenaikan PPN menjadi 12% memang termasuk dampak yang tidak bisa dihindari, mengingat perlunya penyesuaian dari masyarakat. Namun, beberapa ahli dan pengamat ekonomi memprediksi kontraksi ini sifatnya hanya temporer atau sementara karena pemerintah sendiri telah memperhitungkan dan menyiapkan langkah mitigasi.