Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit kepada UMKM masih terbilang kecil. Besarannya, hanya 19-21 persen sejak 2019.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan akses terhadap pembiayaan jadi masalah paling besar yang dihadapi UMKM.Â
Di samping ada akses teknologi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), hingga mencari alternatif pendapatan. Hanya saja, sumber pembiayaan menjadi masalah yang kerap dihadapi UMKM.
Sejak 2019, posisi kredit UMKM di perbankan masih berada di kisaran 19-21 persen, kata Ogi dalam Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028, di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Keterbatasan akses UMKM itu pun beragam. Namun, salah satu yang menjadi sorotannya karena UMKM tak memiliki jaminan atau agunan. Alhasil, perbankan belum bisa memberikan bantuan pembiayaan atau kredit.
Keterbatasan UMKM dalam mengakses sumber pembiayaan disebabkan karena ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan, seperti agunan dan kendala administrasi yang terkait dengan kegiatan usahanya sehingga walaupun UMKM dinilai layak atau feasible, tapi belum bankable, tuturnya.
Ogi menegaskan, perusahaan penjaminan bisa masuk ke sektor tersebut. Harapannya turut mendukung perumbuhan ekonomi bagi UMKM. Landasan hukumnya pun sudah jelas, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Salah satu latar belakang penyusunan daripada Undang-Undang Nomor 1/2016 adalah untuk menunjang kebijakan pemerintah untuk membantu sektor UMKM mengahadapi salah satu kendala utamanya yaitu kendala pendanaaan, bebernya.