Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum pada level 4,25 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (22/1/2025).
Sementara itu, tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada di posisi 2,25 persen. Adapun untuk simpanan rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), suku bunga penjaminannya juga tidak mengalami perubahan dan tetap di level 6,75 persen.
“Tingkat bunga penjaminan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2025 hingga 31 Mei 2025,” ujar Purbaya.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi likuiditas perbankan dan tren suku bunga pasar yang tetap stabil.
Purbaya mengatakan, LPS memiliki metodologi untuk menentukan tingkat bunga penjaminan salah satunya mempertimbangkan suku bunga pasar.
“Walaupun BI-Rate turun, reaksi di pasar masih lambat sepertinya, jadi belum turun. Jadi kalau hitung-hitungan rumus kita, kita belum bisa turunkan bunga. Itu yang pertama,” kata Purbaya.
Alasan selanjutnya, lanjut dia, LPS juga melihat kondisi pada sistem finansial secara umum. Saat ini ada tekanan ke nilai tukar rupiah. Pihaknya agak khawatir, apabila tingkat bunga penjaminan juga diturunkan maka akan memberi sinyal yang negatif ketika semua pihak sedang mencoba menjaga sentimen ke nilai tukar rupiah.
“Alasan yang ketiga, kita anggap kita tidak mengganggu kebijakan moneter karena suku bunga kita sudah di bawah suku bunga bank sentral. Jadi harusnya tidak ada masalah,” kata Purbaya.