Jakarta Zaman memang semakin maju yang memberikan banyak inovasi dalam berbagai bidang kehidupan, tak terkecuali layanan keuangan. Sayangnya, penyebaran akses layanan keuangan tersebut belum bisa dilakukan secara merata, terutamauntuk masyarakat yang tinggal di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Demi menyediakan akses, poduk, dan layanan keuangan agar bisa dijangkau secara lebih luas, Bank Mandiri terus melakukan upaya maksimal sesuai dengan prinsip berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 76 Tahun 2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat.