Jakarta – Bank Indonesia menyatakan setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran di Indonesia. Respons ini seiring maraknya pemanfaatan sistem pembayaran nontunai dengan cara transfer dan QRIS.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P Joewono menegaskan warung maupun merchant dilarang untuk menolak pembayaran konsumen dengan uang tunai. Ketentuan ini sebagaimana diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kita kembali mengulang bahwa sesuai dengan pasal 21 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, itu jelas- jelas dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI, itu poinnya, ujar Doni dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Doni menuturkan, penggunaan uang tunai dan digital Rupiah hanya sebagai alternatif metode pembayaran. Dengan ini, uang tunai Rupiah tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Sehingga pada prinsipnya sebenarnya itu kan uang tunai dan non tunai itu cara bayar, tetapi tetap dalam bentuk Rupiah, ujar dia.
Bahkan, Bank Indonesia tetap mencetak uang kartal yang diperuntukkan sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan ini, Bank Indonesia melarang warung maupun merchant untuk menolak pembayaran dengan uang tunai.
Ini sekali lagi saya tegaskan memang berkali-kali pertanyaaan yang sama, jadi kita mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai, tegas Doni.
Bank Indonesia mencatat, transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61 persen secara year on year (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.Â
Sementara dari pengelolaan uang Rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,96 persen (yoy) menjadi Rp 1.057,4 triliun.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com