Maluku – Aktivitas jual beli di pasar tradisional di Pulau Geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram, Maluku. Uang rupiah kertas jadi andalan transaksi di kawasan tersebut.
Namun, ada satu kondisi yang berbeda dengan uang koin atau uang logam. Kabarnya, banyak orang dan pedagang tidak menerima pembayaran dengan uang logam tadi, meski tidak ada alasan jelas yang mendasari hal tersebut.
Baca Juga
-
5 Arti Mimpi Menemukan Banyak Uang Koin, Makna yang Beragam dan Menarik
Kenapa uang logam tidak berlaku di Pulau Geser?, tanya seorang anak Sekolah Dasar (SD) dalam Sosialisasi Rupiah, Ekspedisi Rupiah Berdaulat Bank Indonesia, di Pulau Geser, dikutip Rabu (23/10/2024).
Selain itu, pedagang kue dan minuman ringan, mengonfirmasi kalau uang logam tidak terlalu dipakai dalam transaksi jual beli. Dia termasuk pihak yang menolak menggunakan uang logam.Orang-orang sudah tidak mau terima uang logam, saya juga tidak tau kenapa, ujar dia.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Ekspedisi Rupiah Berdaulat wilayah Maluku, Desi Muriany menegaskan uang logam masih berlaku untuk digunakan bertransaksi. Baik nominal Rp 500 maupun Rp 1.000. Dia mengakui ada informasi tersebut.
Jadi uang logam itu mereka kalau ada yang mau bertransaksi, penjualnya enggak mau, padahal masih berlaku, ujar Desi, ditemui terpisah.
Perlu Sosialisasi
Dia menegaskan kembali, sesuai aturan perundang-undangan, penggunaan uang, baik uang kertas maupun uang logam berlaku untuk digunakan untuk transaksi, selama masih dinyatakan berlaku.
Bahkan ada ancaman sanksi pidana bagi pihak-pihak yang menolak transaksi dengan uang logam. Desi menyadari, perlu ada sosialisasi yang lebih gencar untuk bisa menyadarkan masyarakat soal penggunaan uang tadi.
Mungkin nanti kami akan coba bicarakan dulu dengan pimpinan juga, dengan rekan-rekan dari perbankan ya. Sosialisasi. Mungkin kami akan sampaikan ke Bank Maluku juga,” terangnya.