Jakarta – Agen memiliki peran penting dalam industri asuransi. Terutama di Indonesia, selam ini agen asuransi menjadi ujung tombak jalur distribusi pemasaran alias perpanjangan tangan dari perusahaan asuransi.
Agen asuransi bertugas meyakinkan nasabah maupun calon nasabah sebelum memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan finansial atau perlindungan dari nasabah dan calon nasabah. Tentu saja, agen asuransi juga harus menjelaskan risiko-risiko yang dihadapi nasabah atau calon nasabah.
VP of Agency & Affinity PT Sompo Insurance Indonesia Rusdi Syarif menjelaskan, saat ini agen juga menjadi satu potensi jalur bisnis yang berkembang, karena dari sisi pendapatan juga menjanjikan.
Meskipun begitu, ada persyaratan dan tantangan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang agen yang sukses, jelas dia dalam keterangan tertuis, Jumat (21/2/2025).
Nah, mau tahu seluk beluk mengenai agen asuransi? Simak penjelasannya berikut:
Definisi Agen Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan agen asuransi sebagai orang yang bekerja sendiri atau pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah memasarkan produk Asuransi atau produk Asuransi Syariah, berdasarkan POJK No. 23 Tahun 2023.
Definisi ini berlaku untuk agen asuransi jiwa maupun agen asuransi umum. Untuk menjadi seorang agen asuransi, tidak diperlukan latar belakang pendidikan yang khusus, namun agen tersebut wajib memiliki sertifikat.
Untuk Sertifikat dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) atau Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Persyaratan ini diperlukan untuk menjadi agen asuransi bagi nasabah ritel. Khusus untuk agen korporat, selain sertifikat dari AAUI / AAJI, agen juga harus memiliki sertifikat dari OJK.