Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantongi modus baru dalam pencairan pinjaman online (pinjol) atau pembiayaan terhadap anak muda. Ada praktik tak etis yang dilakukan oleh agen layanan pemberi pinjaman.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan ada layanan pembiayaan atau pinjaman yang belum bisa diakses anak muda statusnya bukan pekerja.
Namun, ada siasat yang dilakukan oknum agen pemberi pinjaman untuk mengubah status tersebut.
Jadi ada satu kasus yang waktu itu kita tangani di Solo, kan anak-anak muda ini harusnya nggak bisa masuk kepada untuk punya fasilitas ini. Tapi kemudian sama si agennya di lapangan itu disuruh mengisi yang tadi statusnya mahasiswa suruh jadi pekerja cuman supaya kantor pusatnya approve dia bisa dapet pinjaman, jelas Friderica usai acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) 2024, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (5/10/2024).
Dia menegaskan, praktik tersebut merupakan tanggung jawab dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Termasuk jika hal tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang terkait dalam pemasaran layanannya.
Jadi antara agennya juga mesti kita kasih tau bahwa PUJK itu bertanggung jawab atas apapun yang dilakukan pihak ketiga yang bekerja bersama dia walaupun itu pihak independen apalagi karyawannya. Jadi kadang-kadang di lapangan seperti itu, tegasnya.
Menurutnya, praktik tersebut bisa berpotensi merusak skor kredit anak muda tadi di masa depan. Pasalnya, pengambilan pinjaman tadi akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Jika skor kreditnya buruk, maka si anak muda tadi di masa depan sulit untuk mengakses pembiayaan lagi ketika dibutuhkan.
Jadi kita sampaikan anak-anak muda ini kan potensial customer-nya bank, di masa yang akan datang. Jadi jangan dimatiin sekarang kalau udah mereka terjerat secara utang, tercatat di SLIK, dan lain-lain itu kan nanti masa depannya bisa terganggu, paparnya.