Jakarta – Salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersangkut kasus dugaan korupsi dengan nilai kurang lebih Rp 200 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana, menjelaskan bahwa sejauh ini OJK belum memperoleh informasi resmi terkait dugaan korupsi penggelembungan dana iklan yang dilakukan oleh sebuah bank daerah. Saat ini OJK sendiri selaku regulator berupaya mengonfirmasi kepada bank daerah tersebut terkait dugaan kasus korupsi dana iklan ini.
“Kita secara resmi belum menerima informasi. Kalau masih baru disampaikan ke publik, kita belum tahu seperti apa (konfirmasi) itu. Tentu ada proses di dalamnya, ya, terkait itu sudah ada proses,” ujar dia kepada awak media di Grand Hyatt, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Terkait sanksi, OJK masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait dugaan korupsi penggelembungan dana iklan senilai Rp 200 miliar oleh bank daerah. “Kita masih tunggu bagaimana perkembangannya,” tegas dia.
Untuk diketahui, melalui keterbukaan informasi BEI, manajemen sebuah bank daerah menghormati semua proses hukum yang berjalan terkait kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran iklan senilai Rp 200 miliar. Bahkan, perseroan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa seluruh proses hukum dilaksanakan secara objektif dan transparan
“Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat pada media massa mengenai dugaan adanya markup dana penempatan iklan oleh bank pada periode 2021-2023, kami sampaikan bahwa perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya, termasuk dalam hal penempatan iklan dan kerja sama dengan pihak ketiga,” tulis bank daerah tersebut, dikutip Senin (14/10/2024).