Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Pencabutan izin usaha Asuransi Jiwasraya di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan atau tertanggung.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar menjelaskan, dengan pencabutan izin usaha Asuransi Jiwasraya, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai Asuransi Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan.
Selain itu, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai dilarang melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Asuransi Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk:
- Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat yang beralamatkan di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34, Jakarta Pusat, maupun kantor di luar kantor pusat Asuransi Jiwasraya.
- Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum Asuransi Jiwasraya serta membentuk tim likuidasi; dan
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
RUPS
Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Asuransi Jiwasraya telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum Asuransi Jiwasraya serta membentuk tim likuidasi.
Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai Asuransi Jiwasrayawajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.