Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut peluncuran Central Counterparty (CCP) pada Senin, 30 September 2024. Peluncuran tersebut dihadiri bersama oleh Bank Indonesia (BI), Bursa Efek Indonesia (BEI) serta 8 perusahaan perbankan yang menjadi peserta dan penyetor modal awal CCP.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan bahwa pembentukan CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) menjadi salah satu elemen kunci dalam reformasi pasar derivatif.
Mahendra menyampaikan, hadirnya CCP akan memberikan manfaat bagi industri jasa keuangan di dalam negeri, terutama dalam memitigasi risiko kredit pihak lawan, serta meningkatkan efisiensi dalam proses clearing dan penyelesaian transaksi derivatif.
Dengan CCP, pasar derivatif di Indonesia akan menjadi lebih teratur, stabil, dan kredibel di mata investor global, ujar Mahendra dalam Peluncuran Central Counterparty (CCP) yang disiarkan secara daring pada Senin (30/9/2024).
Mahendra melanjutkan bahwa, OJK sebagai regulator memberikan dukungan penuh terhadap implementasi agenda G20 over-the-counter derivative market reform, termasuk dalam proses pembentukan dan persiapan operasionalisasi CCP ini.
Kami mengapresiasi KPEI yang dalam beberapa tahun ini telah bekerja keras dalam mempersiapkan infrastruktur, regulasi, dan standar operasional yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsinya sebagai CCP, ucapnya.
Sebagai informasi, CCP adalah lembaga yang berperan dalam menjalankan kliring dan pembaruan utang (novasi) bagi transaksi anggotanya. CCP ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta amanat Financial Stability Board G20 kepada para anggotanya.
8 bank yang menjadi peserta dan penyetor modal awal CCP yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata dalam CCP ini. Pada Agustus 2024, mereka menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).