Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penipuan (scam) yang menimpa konsumen di sektor keuangan di Indonesia.
Perkenankan kami meluncurkan Anti-Scam Center sebagai persembahan OJK untuk peningkatan integritas sektor jasa keuangan Indonesia, kata Ketua OJK Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Menurut dia, peluncuran IASC ini merupakan bagian dari transformasi pengawasan berbasis teknologi informasi yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan.
Melalui sistem ini, OJK berharap dapat memberikan pengawasan yang lebih komprehensif, cepat, serta mendukung pencapaian hasil yang optimal dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan.
Sebagai bagian dari kebijakan untuk memperkuat integritas dan perlindungan konsumen, OJK juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran akan terus dilakukan secara konsisten.
Hal ini tercermin dari jumlah sanksi yang telah dikenakan pada tahun 2024 dan komitmen OJK untuk memastikan sektor jasa keuangan bebas dari tindakan kejahatan, termasuk terkait judi online.
OJK bersama aparat penegak hukum serta instansi lembaga berwenang lainnya secara aktif terus berkolaborasi dalam mencegah lembaga jasa keuangan dijadikan sarana untuk melakukan tindak kejahatan, termasuk terkait dengan judi online, ujarnya.