Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, mengatakan perjalanan panjang lembaga keuangan mikro (LKM) di Indonesia memasuki babak baru yang penuh tantangan dan peluang.
Meskipun Undang-Undang tentang LKM telah ada sejak 2013, implementasi yang lebih terstruktur baru tercapai pada tahun 2023 melalui lahirnya Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan). Langkah ini menandai momen heroik bagi perkembangan sektor LKM, karena baru setelah 11 tahun, pengaturan dan pengawasan LKM dapat semakin jelas, dengan munculnya roadmap yang lebih komprehensif.
“Kami mencatat sebetulnya kegiatan kita ini sangat heroik Bapak-Ibu. Mengapa demikian? Karena Undang-Undang LKM itu sudah ada sejak tahun 2013 yakni Undang-Undang nomor 1 tahun 2013. Tapi butuh waktu 11 tahun baru kita ada roadmap yang seperti ini. Dan itu pun dipicu oleh adanya Undang-Undang P2SK, Undang-Undang yang muncul di Januari 2023 kemarin,” kata Agusman dalam peluncuran Roadmaps Pengembangan dan Penguatan LKM 2024-2028.
Agusman menilai LKM memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam mendukung ekonomi masyarakat di tingkat mikro. Dari desa hingga kota, LKM hadir sebagai lembaga yang memberikan akses pembiayaan bagi mereka yang mungkin tidak terjangkau oleh lembaga keuangan besar.
Lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai agen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Lebih lanjut Agusman menjelaskan, bahwa Undang-Undang P2SK yang diterbitkan pada Januari 2023 memberikan payung hukum yang lebih jelas dalam pengaturan LKM. Salah satu pencapaian besar dari Undang-Undang ini adalah adanya kategorisasi LKM berdasarkan skala usaha, mulai dari kecil, menengah, hingga besar, yang akan lebih memudahkan pengawasan dan pembinaan. Maka dengan adanya pengaturan ini, diharapkan keberagaman LKM di Indonesia dapat dikelola dengan lebih baik dan lebih terstruktur.