Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata Kelola Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Hal ini melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).
Penerbitan POJK ini adalah salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga (i.e. cost of fund, margin, dan overhead cost) untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian.
Mengutip keterangan resmi, Senin (26/8/2024), POJK SBDK ini mengatur antara lain:
1.SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.
2.Format Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead, dan margin) serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil).
1.  Dalam penyusunan SBDK, BUK agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi.
2.  BUK agar memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.