Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Langkah ini bagian dari dukungan komitmen Net Zero Emission (NZE) dan tujuan pembangunan berkelanjutan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Melanjutkan penerbitan TKBI versi 1 pada Februari 2024, OJK telah memperkenalkan TKBI versi 2 dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada tanggal 11 Februari 2025.
Mengutip keterangan OJK, Rabu (26/2/2024), TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.
TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable dan mendukung kepentingan nasional, serta inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).
Kerangka, elemen, dan kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) dan kebijakan nasional, serta taksonomi global lain yang relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.
TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor Energi, sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor Construction and Real Estate (C&RE), Transportation and Storage (T&S), dan sebagian Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU), yaitu sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.
TKBI disusun selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 (kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru) dan Asta Cita 8 (penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur).