Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada dua perusahaan asuransi karena melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian. Kedua perusahaan asuransi yang mendapat sanksi tersebut adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ini merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan, kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
Setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
Selanjutnya, OJK meminta Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen pemegang polis.