Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bermasalah. Maka, hingga penghujung 2024 mendatang ditaksir ada sebanyak 20 BPR dan BPR Syariah yang akan ditutup.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan hingga saat ini sudah ada 15 BPR dan BPRS yang ditutup. Melihat ada beberapa yang bermasalah, maka diperkirakan akan bertambah 5 BPR/BPRS lagi yang dicabut izin operasionalnya oleh OJK hingga akhir 2024.
Mungkin, ya mungkin ke angka 20 itu mungkin. Karena memang masih ada yang bermasalah ya, kata Dian ditemui usai Peluncuran Roadmap Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024-2027, di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Sebetulnya, kata dia, ada sejumlah BPR yang tengah melakukan penyehatan perusahaan. Termasuk melakukan setoran modal sesuai dengan ketentuan yang diatur OJK.
Dian bilang, angka 20 BPR/BPRS yang ditutup merupakan perkiraan berdasarkan data saat ini. Dia berharap proses penyehatan pun bisa berhasil sehingga jumlah BPR yang ditutup OJK berkurangm
Ya kira-kira sekitar 20, tapi itu hanya perkiraan ya. Tapi sebetulnya bisa dikatakan sekarang sedang ada upaya penyehatan, katanya.
Kalau misalnya nambah modal atau ada investor baru segala macam, itu selesai sebetulnya, itu yang sedang diusahakan, imbuh Dian.
15 BPR Sudah Ditutup OJK
Sebelumnya, Dian menyatakan ada 13 BPR yang sudah ditutup OJK. Sementara itu, ada 2 BPR Syariah yang izinnya pun sudah dicabut.
Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen, selama tahun 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 15 BPR/BPRS (13 BPR dan 2 BPRS), tuturnya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, beberapa waktu lalu.