Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion emas.
Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan konsep Bulion ini tak hanya mengoptimalisasikan emas yang ada beredar di masyarakat, tetapi juga dapat menghemat devisa.
“Ini dapat menghemat devisa karena perusahaan manufaktur emas cari emas di sini susah, ekspor kita bentuk bijih emas dan impor emas batangan, jadi ada defisit ekspor impor. Kenapa emas yang ada di masyarakat tidak dioptimalkan,“ kata Ahmad dalam Media Briefing POJK Bulion, Senin (9/12/2024).
Bisa Perolah Bunga
Ahmad menambahkan, bagi masyarakat dibandingkan menyimpan emasnya di lemari, maka bisa menyimpan di bank Bulion karena bisa mendapat bunga dalam bentuk emas.
“Jadi lebih bermanfaat emas yang disimpan bisa mendapat manfaat dari bunga dan emas tersebut bisa disalurkan ke peminjam-peminjam, misalnya ke pabrik-pabrik emas,” jelasnya.
Adapun Ahmad menuturkan standar emas untuk kegiatan Bulion adalah standar emas dari Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar emas yang berlaku sesuai dengan praktik internasional, contohnya LBMA.
Selain itu OJK bersama Menko Perekonomian pada tahun depan akan membuat peta jalan jangka panjang untuk usaha Bulion. Sedangkan untuk jangka pendek diharapkan kegiatan Bulion sudah bisa menangkap 4 kegiatan yaitu Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan Emas.