Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencermati perkembangan teknologi blockchain di sektor perbankan. Sejalan dengan transformasi digital yang berlangsung di industri keuangan global, OJK tengah menyiapkan berbagai regulasi guna mendukung adopsi teknologi ini di Indonesia.
Teknologi blockchain telah menjadi bagian dari inovasi yang diterapkan oleh perbankan di berbagai negara. Implementasi berbagai emerging technology ini bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha bank agar tetap kompetitif di era digital, ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Hasil RDKB OJK, Selasa (4/3/2025).
Dalam rangka akselerasi transformasi digital, OJK telah menerbitkan berbagai roadmap, panduan, dan regulasi, seperti Roadmap Transformasi Digital Perbankan, Buku Panduan Resiliensi Digital Perbankan, serta Surat Edaran OJK terkait ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum. Selain itu, OJK juga akan menerbitkan regulasi mengenai teknologi kecerdasan buatan (AI) yang saat ini masih dalam proses perumusan.
Dian menekankan bahwa manfaat blockchain sangat signifikan, terutama dalam mendorong perkembangan decentralized finance (DeFi), yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan keuangan tanpa perantara bank atau lembaga keuangan tradisional.
DeFi meningkatkan efisiensi, fleksibilitas, transparansi, dan aksesibilitas terhadap produk keuangan. Namun, kita juga perlu mewaspadai risiko yang muncul, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, manipulasi pasar, serta perlindungan konsumen, tambahnya.
Menurutnya, OJK juga terus memantau regulasi di berbagai negara, termasuk Uni Eropa yang telah lebih maju dalam pengaturan AI dan teknologi blockchain. Namun, regulasi di Indonesia akan tetap disesuaikan dengan kebutuhan domestik.
OJK akan terus mengkaji dampak dan risiko blockchain dalam perbankan serta berfokus pada peningkatan literasi masyarakat. Dengan begitu, ketika saatnya tiba, pengguna perbankan di Indonesia siap memanfaatkan kemajuan teknologi ini, tutup Dian.