Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening terkait judi online (Judol). Penutupan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital, kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDK Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).
Selain berkolaborasi dengan Komdigi, OJK juga berkolaborasi dengan perbankan agar menutup rekening terkait Judol yang berada dalam Customer Identification File (CIF) yang sama.
(Kami) meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu dokumen Customer Identification File (CIF) yang sama, ujarnya.
Sebelumnya, OJK juga telah meminta bank untuk meningkatkan uji tuntas atau Enhanced Due Diligence (EDD) lebih mendalam terkait nasabah yang terindikasi melakukan aktivitas transaksi judi online. Selanjutnya, OJK meminta bank untuk menganalisis mengenai transaksi atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Apabila ditemukan indikasi transaksi keuangan mencurigakan, bank diminta segera melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Disisi lain, OJK juga telah melakukan sejumlah upaya guna memberantas penggunaan rekening bank untuk tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, termasuk judi online.
Di antaranya, melakukan aktivitas pemeriksaan on-site yang fungsinya untuk mencegah penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.