Jakarta – Bank Indonesia (BI) buka suara mengenai fenomena pedagang yang tolak pembayaran menggunakan uang tunai. Belakangan, pembayaran non-tunai atau cashless menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menjadi kian populer.
Seiring perkembangannya, pembayaran menggunakan QRIS kini juga banyak diadopsi UMKM. Meski begitu, bukan berarti masyarakat meninggalkan metode pembayaran tunai menggunakan uang kartal. Adanya QRIS menjadi salah satu pelengkap dalam metode pembayaran, tanpa menggantikan metode tunai.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menjelaskan bahwa masyarakat tidak diperkenankan menolak transaksi dalam bentuk rupiah, baik itu secara tunai maupun nontunai. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana masyarakat wajib menggunakan rupiah sebagai alat transaksi.
Rupiah sendiri dibagi tiga. Ada uang kartal atau uang tunai, uang elektronik, dan uang digital yang saat ini sedang dalam proses. Sehingga itu hanya masalah caranya saja, tetapi prinsipnya harus diterima dan masyarakat. Jadi kami mengimbau masyarakat tidak menolak uang tunai, kata Marlison di kawasan Istora Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Pada pasal 23 UU Mata Uang, menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Pada pasal 23 ayat (2), dijelaskan bahwa penolakan rupiah sebagai alat bayar bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000 juta. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka penjual tidak dibenarkan menolak transaksi tunai.
Di sisi lain, Marlison mengakui terdapat nominal mata uang yang tidak terlalu banyak digunakan di daerah tertentu. Namun bukan berarti uang tersebut tidak berlaku. Marlison mengatakan BI sebagai bank sentral tetap menyediakan uang tersebut terlepas dari bagaimana pemanfaatannya.
Jadi di daerah lain itu Rp 1 pun masih dicari. Rp 100 juga masih dicari. Kewajiban bank sentral BI adalah menyediakan uang bagaimanapun pemanfaatannya, tetap kita menyediakan, kata dia.