Jakarta PT Pegadaian Galeri Dua Empat merupakan anak perusahaan PT Pegadaian yang terkenal dengan produk-produk emas, menawarkan solusi konsinyasi emas yang menguntungkan baik bagi Galeri 24 maupun pelanggannya.
Konsinyasi adalah sistem kerja sama dalam bisnis yang dilakukan dengan cara menitipkan barang untuk dijual melalui pihak perantara. Sistem konsinyasi adalah salah satu bentuk kerja sama yang umumnya dilakukan oleh UMKM maupun usaha rumahan.
BACA JUGA: Wadah Kompetisi Bagi Para Pebisnis Muda, Pendaftaran The Gade Sociopreneurship Challenge 2024 Masih Terbuka
BACA JUGA: 3 Tahun Berdiri, Ini Sederet Capaian Holding Ultra Mikro BUMN
BACA JUGA: Selamat! Agen Pegadaian Hebat Raih Penghargaan di Ajang Mitra BUMN Champion 2024
Baca Juga
-
Dirut Pegadaian Bangga Insan Pegadaian Berhasil Tembus Grand Final E-Sport Edutainment Kelas Dunia
-
Holding Ultra Mikro (UMi) Jangkau Warga Lewat 1.025 Kantor SenyuM
-
Holding Ultra Mikro (UMi) Telah Salurkan Pembiayaan Rp 622 Triliun
Konsinyasi emas menjadi salah satu layanan yang memungkinkan pelanggan mendapatkan keuntungan dari penjualan emas tanpa kehilangan hak kepemilikan akan emasnya melalui kerjasama dengan Galeri 24. Melalui program ini, Galeri 24 bertindak sebagai pihak yang menjualkan emas milik pelanggan dengan sistem komisi dari penjualan.
Regional 1 Galeri 24 Jakarta Irna Madjid menjelaskan, objek utama dalam layanan konsinyasi emas di Galeri 24 adalah emas batangan dengan brand Galeri 24. Galeri 24 sangat yakin bahwa emas batangan Galeri 24 mempunyai after sales yang berbeda dengan yang lain. Konsinyasi emas ini melibatkan denominasi pecahan emas batangan mulai dari 1 gram hingga 100 gram.
Emas batangan dari Galeri 24 memiliki kemurnian tinggi dan diakui secara luas oleh masyarakat, menjadikannya pilihan tepat bagi pelanggan yang ingin memanfaatkan konsinyasi sebagai investasi emas yang menguntungkan, tutur Irna Madjid dalam keterangan resminya.
Jangka Waktu Konsinyasi dan Pembaruan Akad
Jangka waktu konsinyasi yang ditawarkan oleh Galeri 24 sangat fleksibel, yaitu mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan. Ini memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk menyesuaikan kebutuhan dan target investasi emas mereka.
Apabila emas batangan belum terjual hingga masa konsinyasi berakhir, konsinyor (pemilik emas) memiliki opsi untuk memperpanjang masa konsinyasi dengan membuat akad baru. Hal ini memungkinkan pelanggan untuk tetap memanfaatkan potensi penjualan emas mereka melalui Galeri 24, tanpa harus khawatir dengan masa konsinyasi yang telah berakhir.
Komisi Konsinyasi yang Menguntungkan
Irna Madjid mengatakan, sistem konsinyasi di Galeri 24 menawarkan komisi yang cukup menarik bagi konsinyor. Setiap penjualan emas yang berhasil, konsinyor berhak mendapatkan margin dari penjualan emas.
Dengan persentase komisi yang kompetitif, konsinyor bisa memperoleh keuntungan yang signifikan, sekaligus memaksimalkan potensi pendapatan dari penjualan emas melalui Galeri 24.