Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menggugat Visa. Pemerintah AS menuduh perusahaan layanan keuangan ini memonopoli pasar kartu debit. Dalam gugatan menyatakan bahwa Visa menggunakan perjanjian kontrak untuk memastikan bisnis menggunakan jaringannya dan menghukum perusahaan yang ingin menggunakan pesaing.
Departemen Kehakiman AS menuduh bahwa tindakan monopoli yang dilakukan Visa memperlambat inovasi dan meningkatkan biaya bagi konsumen, menyebabkan harga barang naik.
Jaksa Agung Merrick Garland menyatakan dominasi yang dilakukan oleh Visa memungkinkan mereka menetapkan biaya yang lebih tinggi. Dengan begitu, pada akhirnya biaya mahal tersebut dibebankan kepada konsumen.
Gugatan ini meminta pengadilan untuk menyatakan Visa menjalankan aktivitas monopoli ini menghentikan praktik-praktik anti persaingan usaha yang tidak sehat ini.
Pihak Visa yang diwakili melalui kuasa hukum Julie Rottenberg membantah tuduhan tersebut dengan menyebutkan tuduhan tersebut sebagai tindakan yang tidak berdasar.
Dia juga menyatakan bahwa perusahaan tetap menjadi pilihan banyak orang karena jaringannya yang aman dan andal.
Dia menekankan juga bahwa Visa hanyalah salah satu dari banyak pesaing dalam ruang debit yang berkembang pesat.
Visa memproses lebih dari 60% transaksi kartu debit di AS, yang menghasilkan USD 7 miliar atau sekitar Rp 109 triliun.
Menurut laporan, bisnis kartu debit Visa lebih menguntungkan dibandingkan unit kartu kreditnya.
Departemen Kehakiman juga menyebut bahwa Visa mengancam perusahaan seperti PayPal dengan biaya tinggi kecuali mereka setuju menggunakan jaringan Visa.